Membangun Perdamaian di Tengah Dunia yang Semakin Bising

Dr. Dasim Budimansyah

Director of GCC Indonesia

Profesor bidang Citizenship Sociology

Universitas Pendidikan Indonesia

 

Kita hidup di zaman yang paradoksal. Di satu sisi, teknologi berkembang dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Informasi mengalir tanpa batas, konektivitas melampaui sekat geografis, dan ruang publik semakin terbuka. Namun di sisi lain, relasi sosial justru terasa semakin rapuh. Perbedaan yang dahulu dikelola dalam ruang dialog kini mudah berubah menjadi konflik terbuka, bahkan permusuhan.

Media sosial mempercepat dinamika ini. Ia bukan hanya menjadi ruang ekspresi, tetapi juga arena pertarungan makna. Kritik kerap bergeser menjadi serangan personal, perbedaan pandangan berubah menjadi polarisasi, dan identitas dipertahankan dengan cara yang semakin eksklusif. Dunia menjadi bising—bukan karena banyaknya suara, tetapi karena hilangnya kemampuan untuk saling mendengarkan.

Ironisnya, semua ini terjadi di era yang sering disebut sebagai puncak kemajuan peradaban manusia.

Dalam kajian perdamaian, kondisi ini mencerminkan kegagalan membangun positive peace. Johan Galtung (1969) membedakan antara negative peace—yakni ketiadaan konflik terbuka—dan positive peace, yaitu kondisi di mana keadilan sosial, kepercayaan, dan relasi yang sehat benar-benar terwujud. Banyak masyarakat hari ini mungkin tampak “damai” di permukaan, tetapi sesungguhnya menyimpan ketegangan yang terus membara di bawahnya.

Indonesia tidak berada di luar realitas ini. Polarisasi politik, menguatnya sentimen identitas, serta maraknya ujaran kebencian di ruang digital menunjukkan bahwa kohesi sosial kita sedang diuji. Fenomena echo chamber membuat individu semakin terkungkung dalam lingkaran pandangan yang seragam, sehingga perbedaan tidak lagi dipahami, melainkan dicurigai.

Dalam konteks ini, perdamaian tidak lagi dapat dipahami sebagai konsep abstrak. Ia menjadi kebutuhan praksis—sesuatu yang harus diupayakan secara sadar dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, bagaimana perdamaian itu dibangun?

Selama ini, pendekatan yang dominan sering kali bertumpu pada aspek struktural: regulasi, kebijakan, dan penegakan hukum. Pendekatan ini penting, tetapi tidak cukup. Perdamaian pada dasarnya adalah persoalan kewargaan—bagaimana individu bertindak sebagai warga dalam relasi sosial yang konkret.

Di sinilah kita berhadapan dengan persoalan yang lebih mendasar: kesenjangan antara pengetahuan dan tindakan. Banyak orang memahami nilai toleransi, demokrasi, dan kebersamaan, tetapi tidak selalu mempraktikkannya. Dalam istilah lain, ada jarak antara apa yang diketahui dan apa yang dilakukan—sebuah civic knowledge–action gap.

Kesenjangan ini menunjukkan bahwa pengetahuan saja tidak cukup untuk membangun perdamaian. Diperlukan sesuatu yang lebih dalam, yaitu civic sensibility—kepekaan moral dan emosional yang memungkinkan seseorang merasakan relevansi sosial dari tindakannya. Ia bukan sekadar kesadaran rasional, tetapi juga keterlibatan afektif.

Dalam perspektif sosiologi emosi, tindakan sosial tidak hanya digerakkan oleh rasionalitas, tetapi juga oleh perasaan yang dibentuk melalui interaksi (Hochschild, 1983; Collins, 2004). Empati, rasa malu, solidaritas, dan kepedulian adalah energi sosial yang dapat memperkuat atau justru merusak kohesi masyarakat. Tanpa dimensi ini, kewargaan akan menjadi kering—legal secara formal, tetapi lemah secara sosial.

Dengan demikian, perdamaian tidak hanya dibangun melalui kebijakan, tetapi juga melalui pembentukan kepekaan.

Dalam konteks Indonesia, kita sebenarnya memiliki sumber etika yang sangat kaya untuk itu, yakni Pancasila. Nilai gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial mencerminkan visi kehidupan bersama yang menekankan harmoni dan relasi. Pancasila tidak sekadar ideologi negara, tetapi dapat dipahami sebagai praktik sosial yang hidup dalam keseharian masyarakat.

Di tengah arus globalisasi yang sering kali membawa nilai individualistik, Pancasila menawarkan perspektif alternatif: bahwa kehidupan bersama tidak hanya soal kebebasan individu, tetapi juga tanggung jawab sosial. Dalam kerangka ini, perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik, tetapi keterjagaan relasi yang adil dan bermakna.

Namun, nilai-nilai tersebut tidak akan bermakna jika tidak diinternalisasi melalui pendidikan. Di sinilah peran pendidikan menjadi krusial. Pendidikan tidak cukup hanya mentransfer pengetahuan, tetapi harus membentuk karakter dan kepekaan sosial.

Pendekatan Global Citizenship Education (GCED) yang dikembangkan UNESCO menekankan integrasi tiga dimensi: kognitif, sosio-emosional, dan perilaku (UNESCO, 2015). Artinya, peserta didik tidak hanya diajak memahami isu global, tetapi juga merasakan keterhubungan dengan orang lain dan terdorong untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Sekolah, dengan demikian, perlu dipandang sebagai ekosistem sosial, bukan sekadar ruang akademik. Ia harus menjadi tempat di mana dialog dipraktikkan, perbedaan dikelola secara konstruktif, dan empati dilatih secara sadar. Guru tidak lagi cukup berperan sebagai penyampai materi, tetapi sebagai agen transformasi yang membentuk cara berpikir dan cara merasa peserta didik.

Namun, tanggung jawab membangun perdamaian tidak berhenti di sekolah. Ruang digital, keluarga, dan komunitas juga merupakan arena penting. Cara kita berkomentar di media sosial, merespons perbedaan pendapat, atau menyikapi informasi yang kita terima adalah bentuk nyata dari praktik kewargaan.

Dalam konteks ini, setiap individu sesungguhnya adalah aktor peacebuilding. Perdamaian tidak lahir dari retorika besar, tetapi dari tindakan-tindakan kecil yang dilakukan secara konsisten: mendengarkan sebelum menghakimi, memahami sebelum menolak, dan berdialog sebelum memutuskan.

Di tengah dunia yang semakin bising, kemampuan untuk diam sejenak dan benar-benar mendengar menjadi semakin berharga.

Maka, pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi sekadar apakah kita menginginkan perdamaian, tetapi apakah kita bersedia menghidupkannya dalam praktik keseharian. Sebab pada akhirnya, perdamaian bukanlah kondisi yang diberikan, melainkan kebiasaan yang dibangun.

Dan masa depan masyarakat kita, dalam banyak hal, ditentukan oleh sejauh mana kita mampu membiasakan diri untuk hidup damai di tengah perbedaan.

Referensi

Collins, R. (2004). Interaction ritual chains. Princeton University Press.

Galtung, J. (1969). Violence, peace, and peace research. Journal of Peace Research, 6(3), 167–191. https://doi.org/10.1177/002234336900600301

Hochschild, A. R. (1983). The managed heart: Commercialization of human feeling. University of California Press.

UNESCO. (2015). Global citizenship education: Topics and learning objectives. UNESCO Publishing.

Pencarian

Tentang Kami

Global Citizenship Education Cooperation Center (GCC)-Indonesia adalah lembaga yang didirikan oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di bawah naungan Asia Pacific Center of Education for International Understanding (APCEIU) untuk memfasilitasi promosi Global Citizenship Education (GCED) di seluruh sistem pendidikan di Indonesia.

Views

Flag Counter

Our Social Media

YouTube: GCED ISOLAedu
Instagram: gced_isolaedu
Facebook: GCED Isolaedu
Tiktok: gced_isolaedu